Friday, December 16, 2016

Muhammdiyah gugat UU tax amnesty ke mahkamah konstitusi

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.Pengajuan JR tax amnesty ini merupakan hasil dari rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammdiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.Rakernas berlangsung pada 26-28 Agustus 2016.
Menurut ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas,watak hukum dari kebijakan undang-undang tax amnesty itu harus jelas,begitu pula arah hukumnya.Kejelasan dalam UU itu,kata dia,harus bisa merumuskan nilai-nilai dalam UUD 1945,pasal 33,pasal 1,yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.
"Perumusan UU itu juga harus memenuhi prosedur demokrasi dan faktanya UU tax amnesty itu belum memadai demokrasi masih minimalis.Sudah saat dievaluasi dan melalui JR kecuali pemerintah menunda,"ujar beliau setelah penutupan Rakernas MHH PP Muhammdiyah.
Menurutnya,tax amnesty tersebut tidak memiliki sasaran jelas.Akibatnya masyarakat umum juga terkena sasaran tersebut sehingga menjadi resah."Sasarannya harus dievaluasi juga,jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya.Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak,dan orang ini hanya beberapa gelintir saja.Uangnya pun diparkir diluar negeri.Tapi semua masyarakat teerkena imbasnya dan ini membuat gaduh,"katanya.
Selain itu,menurut dia,naskah akademik UU Pengampunan Pajak tidak pernah dikemukakan secara langsung ke publik terutama kalangan akademis.Sehimgga,masyarakat tidak bisa memberikan kritisi atas naskah tersebut."UU ini bentuknya top down,kebijakan negara nalar hukumnya ditaruh dibawah kepentingan politik.Ini merusak sistem negara hukum,"ujarnya.
Untuk itu,saat ini PP Muhammadiyah melalui MHH akan menyusun argumen terkait JR tax amnesty tersebut dan rencana ini akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.Dengan JR tersebut Muhammadiyah menurut Busyro juga berusaha memberikan solusi atas blunder pemerintahan Jokowi-JK terkait tax amnesty ini.
Sementara itu ketua MHH PP Muhammdiyah Syaiful Bahri mengatakan,selama ini  MHH konsen terhadap JR UU yang justru menciderai UUD45 dan Pancasila."Saat ini kita sudah melakukan lima JR terhadap UU yang merugikan masyarakat dan negara,"ujarnya.LIma JR UU tersebut antara lain UU Minerba,UU sumber daya air,UU ketenaga listrikkan,UU migas dan UU lalu lintas devisa.

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *