Thursday, December 15, 2016

Hukum puasa pada hari tasyriq

Dari Abi Murrah Maula (bekas budak) Umi Hani,bahwa ia bersama Abdullah bin Amr datang kepada ayahnya Amru bin Ash,Maka ia disuguhkanlah kepada mereka berdua makanan.Ia (Amru bib Ash),"makanlah".Ia (Abdullah bin Amr) menjawab,"Aku sedang puasa".Maka Amru bin Ash berkata,"Makanlah,karena hari ini adalah hari dimana Rasulullah saw memerintahkan kita untuk berbuka (makan) dan melarang berpuasa pada hari ini".malik berkata,"(yang dimaksud) itulah hari-hari tasyriq"(Dishohihkan oleh Syeikh al-Albany dalam shohih sunnan Abi Daud)

Pada hari tasyriq adalah hari dimana diharamkan untuk berpuasa,hari tasyriq bertepatan dengan tanggal 11,12,13 Dhzulhijjah.
Hari 11,12 dan 13 Dhzulhijjah adalah hari tasyriq.Pada hari-hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melempar jumrah dan mabit.Pada hari-hari ini umat islam masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan qurban.
Hari ini pula gema takbiran masih dapat dilakukan,sebagaimana hadist dari Rasulullah saw yang menegaskan dasar perintah untuk bertakbir dihari tasyriq.
"Dari Jabir ra bahwa Rasulullah saw bertakbir pada shalat fajar hari arafah hingga shalat ashar dihari terakhir tasyriq (13 dzhulhijjah) yaitu setelah shalat maktubah."(HR.Ad-Daruquthuny)
Dalam riwayat lain juga disebutkan:"Adalah Rasulullah saw bila shalat subuh pada hari arafah menghadap kepada para sahabat dan berkata,"tetaplah ditempat kalian dan ucapkan (Allahu Akbar,Allahu Akbar,Allahu Akbar walillah ilham)."Maka beliau bertakbir sejak dari pagi hari arafah hingga shalat ashar di akhir hari tasyriq setiap ba'da shalat.

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *