Tuesday, October 31, 2017

Menikah tanpa izin keluarga

Pernikahan sendiri sejatinya dilangsungkan dengan tujuan agar seorang laki-laki dan perempuan bisa hidup dalam rumah tangga yang sakinah,mawadah,warahmah (tenang,penuh cinta kasih dan sayang).Di antara syarat untuk mendapatkannya adalah restu dari keluarga,karena pernikahan bukan hanya pertemuan dua anak manusia tapi juga pertemuan dan pertautan dua keluarga.
Di antara rukun nikah harus ada wali.Berdasarkan sabda Rasulullah,"Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi." (HR.Muslim).Dan urutan wali adalah bapak atau kakek,jika tidak ada,maka saudara dan seterusnya,jika tidak ada wali nasab,maka hakim sebagai penggantinya.Jika anda menikah tanpa wali dari mereka maka nikah anda tidak sah.Kecuali mereka termasuk wali adlal (menolak menikahkan),maka anda datang ke hakim untuk melaporkannya.Setelah diproses oleh hakim dan dianggap sudah seharusnya dinikahkan khawatir zina dan alasan yang diterima syara',maka hakim bisa menjadi wali nikah anda.Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah,"Hakim(sulthan)adalah wali(nikah)bagi wanita yang tidak punya wali."
Sumber : KH.Abdurrahman navis 

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *