Monday, October 30, 2017

Hukum menunda kelahiran

Allah telah menjamin rezeki setiap mahkluk hidup yang ada dipermukaan bumi.baik itu hewan,tumbuhan atau manusia.Allah berfirman,"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah lah yang memberi rezekinya dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya.Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauh mahfuzh)." (QS.Huud:6)
Apa yang dimaksudkan mempersiapkan dengan matang segala kebutuhan anak?apa anda khawatir kalau punya anak kemudian tidak bisa makan?atau tidak terpenuhi kebutuhannya?itu yang tidak boleh.Sikap yang seperti itu sama halnya anda buruk sangka terhadap Allah.Allah juga berpesan agar kita tidak membunuh anak karena takut lapar.Anak yang lahir itu membawa anggaran belanja sendiri dari Allah dan itu sudah ditentukan sejak dalam kandungan usia empat bulan.
Jika anda menunda kelahiran karena alasan ekonomi,itu berarti anda tidak percaya dengan anugerah Allah.Banyak kejadian,sebelum punya anak masih sulit ekonominya tapi setelah punya anak malah bertambah lancar.Percayalah kepada Allah,berusahalah dan tawakkal.
Secara fiqh para ulama melarang membatasi dan menunda kelahiran.Tapi sebagian ulama memperbolehkan mengatur dan menunda kelahiran jika alasannya tidak bertentangan dengan syariat Allah,seperti menjaga kesehatan ibunya atau bayinya.Karena jika sering melahirkan akan membawa madarat.Adapun cara menunda kelahiran bisa   menggunakan alat kontrasepsi dan KB.
Sebaiknya anda tidak menunda untuk memiliki anak jika tidak ada gangguan kesehatan,agar kekhawatiran ekonomi atau jika menginginkan anak justru dijauhkan.Mudah-mudahan tambah anak tambah rezeki dan anak anda kelak menjadi anak yang soleh dan solehah yang berbakti kepada orang tua  dan berguna pada agama dan bangsa.
Sumber :KH.Abdurahman navis

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *