Friday, November 3, 2017

Hukum rental playstation dan billyard

Playstation billyard termasuk suatu permainan yang mengandung ketangkasan dan kesenangan.Dalam  islam,ada permainan yang diperbolehkan ada juga yang dilarang.Permainan itu diperbolehkan jika memenuhi beberapa syarat di antaranya:
Pertama,permainan itu tidak bersifat sia-sia dan membuat lalai terhadap kewajiban kepada Allah seperti shalat,bolos sekolah,lupa kewajiban kepada keluarga dan sebagainya..Hal ini sesuai dengan penegasan Allah yang artinya,"Hai orang-orang yang beriman,janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.Barang siapa berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (QS.Al Munafiqun:9)
Kedua,tidak ada unsur judi dan taruhan karena judi itu perbuatan yang dilarang dalam islam seperti firman Allah yang artinya,"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.Katakanlah,pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.Katakanlah,yang lebih dari keperluan.Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya supaya kamu berpikir." (QS.Al Baqarah:219)
Ketiga,menjaga lisan,kehormatan dan perilakunya dari hal-hal yang dilarang islam.Seperti berkata kotor,mengolok-olok,sombong,berbaur dengan lawan jenis,menimbulkan fitnah,pertengkaran dan sebagainya.Sebagaimana dijelaskan Allah,"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbukkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khamar dan berjudi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang.Maka berhentilah kamu (mengerjakan pekerjaan itu)." (QS.Al Maidah:91)
Jika permainan tidak mengandung tiga unsur diatas tapi mengandung manfaat untuk melatih kecerdasan,kekuatan fisik dan rekreatif,maka itu diperbolehkan.Karena pada jaman Rasulullah para sahabat juga melakukan permainan yang mengandung unsur ketangkasan,olah raga dan rekreatif.Seperti menunggang kuda,memanah,lari cepat dan berenang dan semacamnya.Bahkan Siti Aisyah tidak dilarang Rasulullah menonton permainan didepan masjid pada saat hari raya.Juga sahabat Umar menganjurkan anak-anak muslim diajarkan ketangkasan.

Sumber:KH.Abdurrahman Navis
 

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *