Sunday, November 12, 2017

Mengucap salam

Mengucapkan salam termasuk perbuatan sunnah,sesuai dengan sabda Rasulullah saw,"Ucapkanlah salam ,baik kepada siapa saja yang engkau kenal dan yang tidak." (Riwayat Bukhari)
Adapun membalas salam hukumnya fardhu kifayah.Jika ada seseorang dari sebuah kelompok telah menjawab,maka gugurlah kewajiban yang lain.Demikian menurut ulama.Jika hukum pengamalannya sudah jelas,bagaimana dengan tata cara dan adab-adabnya?
1. Secara lengkap lebih baik
Seseorang mengucap salam,hendaknya ia mengucapkan dengan lengkap,"assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."Akan tetapi,jika hanya mengucapkan"assalamualaikum",maka perbuatan itu masih dibolehkan.Namun ketika seseorang mengucapkan salam,disunnahkan untuk menjawabnya dengan salam yang lebih lengkap atau sama."Jika kalian disalami,dengan ucapan selamat,maka balaslah dengan ucapan yang lebih baik atau serupa." (QS.An-Nisa 4:48)
2.Segera sebelum didahului yang lain
"Jika ada dua orang,maka yang paling baik diantara keduanya adalah siapa yang terlebih dahulu mengucapkan salam." (Riwayat Bukhari)
3. Salam saat bertemu dan berpisah
"Jika saudaranya terhalang oleh pohon atau dinding,kemudian ia bertemu,maka hendaknya ia mengucapkan salam kepada saudaranya itu." (Riwayat Abu Dawud)
4. Didengar pihak yang diberi salam
Dijelaskan dalam hadist riwayat Bukhari,jika Rasulullah saw mengucap salam,maka salam beliau tidak membangunkan orang tidur,akan tetapi terdengar oleh mereka yang terjaga.
5. Sebelum mengucapkan yang lain
Dianjurkan agar seseorang mengucapkan salam terlebih dahuhlu sebelum mengucapkan perkataan lainnya.Ini di dasari atas perbuatan para salaf dan geneerasi setelah mereka,sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi
6. Yang muda kepada yang tua
"Yang kecil menyalami yang besar,yang berjalan menyalami yang duduk dan yang sedikit menyalami yang banyak." (Riwayat Bukhari)
7.Hindari kepada mereka yang membuang hajat
Para ulama menilai,mengucap salam kepada mereka yang sedang buang hajat,berada dikamar mandi,berjima' atau pada seseorang yang sedang makan,sedangkan dimulutnya masih dipenuhi makanan adalah makruh.Para ulama menilai,perbuatan itu bertentangan dengan etika dan kesopanan.
8. Dilarang kepada ahli maksiat
Imam Bukhari berpendapat,tidak perlu mengucap salam kepada pelaku dosa besar.Dasarnya,Rasulullah saw melarang bebeapa sahabat berbicara dan mengucap salam kepada Ka'ab bin Malik,disebabkan ia tidak ikut serta dalam perang Tabuk.Bukhari juga berdalil dengan pernyataan Abdullah bin Amru,"Janganlah kalian mengucap salam kepada peminum khamr."
9. tidak mengkhususkan kepada pihak tertentu
Para ulama memandang,pengkhususan salam kepada kelompok tertentu adalah perbuatan makruh.Sebab,salam sendiri fungsinya untuk menyatakan hati umat islam,dan ini tidak akan tercapai dengan pengkhususan salam kepada sebagian umat islam dan meninggalkan sebagian yang lain.
10. Dilarang kepada orang kafir
"Janganlah kalian dahului mengucap salam kepada Yahudi dan Nashara." (Riwayat Muslim)
Cuma,para ulama masih berselisih pendapat,apakah larangan itu sampai derajat haram atau makruh.Dan orang-orang kafir jika mengucapkan salam,maka jawaban yang diberikan kepada mereka adalah,"waalaikum".Itu sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Bukhari.
Namun,jika dalam sebuah kelompok bercampur antara orang muslim dan kafir,maka dibolehkan mengucap salam,dengan niat bahwa salam itu ditujukan kepada mereka yang muslim,karena Rasulullah saw pernah melakukannya,sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari.
11. Boleh kepada lawan jenis jika aman dari fitnah
Dari Asma binti Yazid,"Rasulullah saw melewati kami,dan beliau mengicapkan salam." (Riwayat Tirmidzi)
Para ulama menjelaskan,dibolehkannya mengucap salam kepada lawan jenis,terikat dengan syarat,yakni kedua pihak yakin bahwa perbuatan itu tidak membuat mereka terkena fitnah.
Sumber:Suara Hidayahtullah

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *