Friday, November 10, 2017

Khamr

Diantara barang yang haram,Nabi saw memberi pencerahan kepada umatnya dengan menyebut secara khusus beberapa hal.Untuk khamr (minuman keras) misalnya,Nabi saw menjelaskan resikonya yang berkaitan dengan shalat.
Dalam hadist yang diriwayatkan Ibnu Majar,Abdullah bin Amr menyampaikan bahwa Nabi saw bersabda,"Barangsiapa minum khamr lalu mabuk,maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari dan bila mayi ia masuk neraka.Jika ia taubat,maka Allah akan mengampuninya.Namun bila kembali minum khamr dan mabuk (kedua kali),maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari dan bila ia mati masuk neraka.Jika dia taubat,maka Allah akan mengampuninya."
Hingga yang keempat Nabi saw mengatakan,"Bila dia kembali minum,maka hak Allah memberinya minuman dari radghatul khabal di hari kiamat." Para sahabat bertanya,"Ya Rasulullah,apakah radghatul khabal?" Beliau menjawab,"Air perasan jasad busuk penduduk neraka." (Riwayat Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain Nabi menegaskan potensi buruk khamr dengan menyatakan bahwa khamr itu adalah miftahu kulli syarrin (kunci segala keburukan).(Riwayat Ibnu Majah).
Sumber:Pixabay

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *