Friday, December 1, 2017

Hukum makan bekicot

Para ulam figh berbeda pendapat mengenai status kehalalan bekicot darat (adapun bekicot darat disebut keong) untuk dikonsumsi sebagai bahan makanan,karena tidak ada nash yang sharih/jelas menyebut hewan ini.
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarat (hewan kecil yang hidup di darat).Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarat.Imam Nawawirahimahullah dalam Al Majmu'syarh Al Muhadzzab (9:16) berkata,"Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (syafi'iyah),hukum hasyarat (seperti ular,kalajengking,kumbang,kecoak,dan tikus) itu haram.Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah,Imam Ahmad,dan Dawud (Azh Zhahiri).Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarat itu halal.
Ibnu Hazm rahimullah mengatakan,"Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarat lainnya (seperti cecak,kumbang,semut,lebah,lalat,seluruh cacing,kutu dan nyamuk) karena Allah berfirman yang artinya,"Kecuali kalian yang bisa menyembelihnya". Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada.Sedangkan yang tidak mampu disembelih,maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.(Al Muhalla 7:405)
Adapun Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada digurun dan bergantungan dipohon,apakah boleh dimakan?Imam Malik menjawab,"Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang.Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang,maka tidak mengapa dimakan.Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai,tidak boleh dimakan." (Al Muntaqa syarh Al Muwatha,3:110)
 

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *