Saturday, November 11, 2017

Meninggalkan shalat jum'at karena suatu halangan

Dalam kondisi normal shalat jum'at wajib bagi laki-laki dewasa,namun kewajiban tersebut gugur dengan beberapa alasan.Wahbah al-Zuhailiy menyebutkan ada enam alasan dimana seseorang yang mendapatkan keringan untuk tidak shalat jum'at,tetapi cukup dengan melaksanakan shalat dzuhur.
Enam hal tersenut adalah:
1. Sakit yang terasa berat untuk melaksanakan shalat jum'at.
2. Hujan lumpur,dingin yang menggigit dan gelap yang pekat.
3. Sedang menahan buang air kecil maupun besar.
4. Mulut berbau akibat mengkonsumsi makanan yang berbau menyengat seperti bawang mentah.
5. Terpenjara atau semakna hingga tidak dapat keluar menuju tempat shalat jum'at.
6. Adalah kekhawatiran bahaya yang menimpa dirinya,hartanya atau kehormatannya.
Sebagai dasar atas alasan ini adalah hadist Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi bersabda:
"Barang siapa mendengar seruan tukang adzan kemudian tidak ada udzur yang menghalangi untuk mengikuti seruan itu,maka tiada shalat baginya.Mereka bertanya:"Apa udzur itu?"Nabi menjawab:"Takut atau sakit."(HR.al-Hakim)
Atas dasar ini,ketidak hadiran dalam shalat jum'at dapat dibenarkan,apalagi dilakukan dengan cara bergantian.Tetapi,sebagai muslim yang merindukan kesempurnaan ibadah pada penghulu hari (sayyidul ayyam),perlu diniatkan bahwa jum'at siang itu untuk ibadah hingga tidak terkendala dengan udzur.
 Sumber:Abdul Kholiq


No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *