Monday, February 13, 2017

Amal wajib tidak masuk riya

Seseorang dikatakan riya apabila dia memperlihatkan (kepada orang lain) suatu amalan ibadah tertentu seperti shalat,shaum (puasa) atau lainnya dengan niat agar mendapat perhatian,pujian atau ingin meraih sesuatu dari urusan duniawi.
Riya termasuk jenis penyakit batin yang sangat berbahaya karena bersifat samar-samar,karena kebanyakan orang tak merasa kalau telah terserang penyakit ini.Dampaknya fatal,karena amalan yang tercemar riya akan ditolak oleh Allah dan pelakunya mendapat ancaman siksa dari Allah.
Nabi sangat khawatir bila penyakit ini menimpa umatnya.Imam Ahmad meriwayatkan,Nabi bersabda:"Sesungguhnya yang paling ditakutkan dari apa yang aku takutkan  menimpa kalian adalah asy-syirkul ashghar (syirik kecil)." Para sahabatnya bertanya,"apa yang dimaksud dengan asy-syirkul ashghar?" Beliau menjawab,"Ar-riya."
Meski begitu,menurut Imam al-Qurthtubi,tidak semua amal yang diniatkan untuk ditunjukkan kepada orang lain akan bernilai riya.Beliau berkata,"Seseorang tidak dikatakan riya apabila dia menampakkan perbuatan yang wajib,karena perbuatan yang wajib harus ditampakkan dan dimasyhurkan,karena hal itu adalah lambang dan syiar agama islam,dan karena orang yang meninggalkan kewajiban tersebut selayaknya dicela dan dimurkai.Maka tuduhan riya harus disingkirkan dari sebuah amalan wajib.Adapun amalan sunnah,maka seharusnya atau sebaiknya disembunyikan,karena orang yang meninggalkannya tidak tercela."
Senada dengan Al-Qurthubi,Ibnu Al-Arabi berkata,"Barangsiapa menampakkan shalatnya dengan harapan orang lain menjadi saksi atas keimanannya,atau dengan harapan agar kesaksiannya (di pengadilan akhirat) diterima atau diperbolehkan menjadi imam,maka hal itu tidak termasuk riya yang dilarang.
Sumber: saiful hamiwanto

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *